Milenial Harus Hati-hati! Penyebab Virus Corona Ternyata Sudah ada dalam Qur'an dan Hadist

Orang-orang di berbagai negara sekarang khawatir tentang ancaman virus korona. Penyakit ini, yang diperkirakan ditularkan oleh hewan kelelawar, berawal dari Wuhan, Cina dan sekarang menyebar di banyak negara.

Wabah virus korona yang melanda Kota Wuhan, Cina diduga karena orang-orang gemar mengonsumsi sup kelelawar. Penyakit ini ditandai oleh suhu tubuh yang tinggi (demam), batuk, dan sesak napas.


Dari perspektif Islam, kelelawar adalah salah satu makhluk yang marah ketika mereka melihat Masjid Baitul Maqdis dibakar.

Dalam sebuah sejarah yang dikutip oleh NU Online, disebutkan, kelelawar berdoa kepada Allah subhanahu wata'ala agar diberi kekuatan agar Masjid Aqsa di Palestina tidak akan terbakar.

"Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59)

Masih dalam buku yang sama, dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah, dinyatakan bahwa kelelawar melalui sayap mereka berusaha memadamkan api ketika Baitul Maqdis dibakar.

“Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Para ulama Syafi'iyah berpandangan bahwa larangan membunuh binatang, baik di dalam maupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), juga menunjukkan larangan untuk mengkonsumsinya. Logikanya, hewan itu mungkin tidak dimakan sebelum membunuhnya terlebih dahulu.

Jika membunuh itu dilarang, tentu saja memakannya juga haram. Utusan Allah melarang membunuh kelelawar, jadi hukum yang dihasilkan adalah bahwa kelelawar dilarang untuk dibunuh dan juga tidak sah untuk dimakan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu ', 9: 22:

Kelelawar benar-benar haram. "Ar Rofi'i menyatakan bahwa mengenai hukum ini ada kesalahan (perselisihan antara para ulama). Dalam Al Mughni (11: 66) dinyatakan,

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)". Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).

Anda mungkin menyukai ini

Comments

  1. To insert a code use <i rel="pre">code_here</i>
  2. To insert a quote use <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. To insert a picture use <i rel="image">url_image_here</i>
Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, komentar dengan link aktif tidak akan ditampilkan.
Admin dan penulis blog mempunyai hak untuk menampilkan, menghapus, menandai spam, pada komentar yang dikirim